Hukum  

Mantan TKI Kuli Kasar Ini,Desak Polisi Tangkap Calo Pengirim TKI Alm.Agnes Muda dan Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Poros NTT News
Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Peristiwi Nusantara(LBH BPN) Wilayah Bali Nusa Tenggara.

Kupang,PRS– Publik Nusa Tenggara Timur kembali di risaukan dengan kasus kematian seorang Pekerja Migran bernama Agnes Peni Muda(20) tahun di Malaysia secara misterius dan jenasahnya tersimpan di Kedutaan Besar Indonesia.

Keluarga Korban sangat bersedih karena almahrum Agnes Peni Muda adalah topangan hidup keluarga.

mengambil tindakan tegas terhadap calo pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga terlibat dalam kasus tragis kematian Agnes Muda, seorang TKI muda yang bekerja di luar negeri.

Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Peristiwi Nusantara(LBH BPN) Wilayah Bali Nusa Tenggara, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan upaya sosialisasi terkait perlindungan TKI.

Agnes Muda, seorang wanita berusia 20 tahun, ditemukan meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri.

Menaggapi hal peristiwa kematian ini,Agustinus Payong Boli, dengan tegas meminta Kepolisian Resort Flores Timur segera mengusut dan menangkap calo perekrut Agnes Peni Muda dari kampung menuju Manado hingga Malaysia.

Menurut Agus Boli sang Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 ini di duga pada saat di rekrut dua tiga tahun lalu alm.Agnes Muda masih kategori anak di bawa umur dan ini kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga :  Kejari TTU Ungkap Tiga Modus dari Alfred Baun Mendapat Aliran Dana Miliaran Rupiah

Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah kepada keberadaan calo pengirim TKI yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Calo pengirim TKI adalah pihak yang bertanggung jawab mengatur dan mengirim pekerja migran ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Agus Boli menekankan pentingnya penangkapan dan penuntutan terhadap calo pengirim TKI ini untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Ia juga menggarisbawahi perlunya kerjasama yang erat antara kepolisian, imigrasi, dan lembaga terkait lainnya untuk memberantas praktik ilegal seperti ini.