Kupang,PRS – Kuasa Hukum FDB, Dr. Yanto M. P. Ekon, M.Hum, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli, Karmila, dalam persidangan kasus dugaan penggelapan uang RSIA Dedari Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis 30/11/2023.
Hal tersebut Dr. Yanto menyoroti catatan ahli terkait selisih uang sebesar Rp.5,4 Miliar.
Namun, ahli tidak memberikan kepastian apakah cek tersebut dicairkan oleh terdakwa atau pihak lain dari tanggal 1 April 2020 sampai 29 Desember 2022.
“Nh, perhitungan yang demikian tidak memberikan kepastian, selisihnya itu pada cek yang terdakwa atau pihak lain,”ungkap Dr. Yanto.
Lebih lanjut Dr. Yanto, Kuasa Hukum FDB menegaskan bahwa ahli hanya menghitung pencairan dan pengeluaran di hari yang sama, tanpa memperhitungkan pengeluaran berikutnya.
“Ini Keterangan dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai dengan proses yang berlaku di RSIA Dedari,” katanya.
Dia merinci bahwa ahli memberikan kesan baru melakukan pemeriksaan saat ini, meskipun sebelumnya sudah menjadi konsultan keuangan sejak 2017.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.