Hukum  

Kejati NTT Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Rumah Bencana Seroja di Malaka

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Kupang,PRS – Meridian Dewanta, SH – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi, mengangkat keprihatinan terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka pada hari Jumat,11/08/2023.

Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp 60.460.000.000,- untuk rehabilitasi pasca-bencana.

Namun, tim TPDI-NTT menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek dengan anggaran yang telah digunakan.

Pada bulan Maret 2022, Pemerintah Pusat melalui BNPB merespons bencana Seroja yang melanda NTT dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 60.460.000.000,- untuk Kabupaten Malaka.

Dana tersebut dipergunakan untuk memulai proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di daerah tersebut.

Berdasarkan rincian alokasi dana, rumah yang mengalami kerusakan ringan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta, sedangkan rumah rusak sedang dan berat akan mendapatkan masing-masing Rp 25 juta dan Rp 50 juta. Totalnya, terdapat 3.292 unit rumah yang berhak menerima bantuan.

Namun, dalam perkembangan proyek ini, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek dan anggaran yang telah digunakan.

Baca Juga :  Kejari TTU Ungkap Tiga Modus dari Alfred Baun Mendapat Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dari 3.118 unit rumah yang direhabilitasi di Kabupaten Malaka, banyak di antaranya yang masih dalam kondisi rusak dan memiliki kekurangan volume pekerjaan.

Bahkan, sejumlah unit Rumah Seroja klasifikasi rehab berat dibiarkan mangkrak dengan kondisi rangka tanpa penyelesaian finishing.

Perhatian khusus juga diberikan pada pernyataan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka saat itu, Gabriel Seran.