Mereka mempertanyakan mengapa tindakan persalinan normal dilakukan meskipun usia kehamilan Ibu NS sudah melebihi batas normal dan mengapa tidak dilakukan tindakan caesar sebagai alternatif yang lebih aman.
“Kami menilai bahwa hasil AMP SR tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai tahapan penanganan medis yang dilakukan oleh pihak RSUD, yang kemudian mengakibatkan terjadinya pendarahan,” ujar Bung Jhesan.
Selain itu, GMNI Flotim juga mencatat bahwa pihak RSUD meminta suami korban untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa penyebab kematian Ibu NS adalah gagal jantung.
Mereka menilai hal ini sebagai upaya untuk menyembunyikan fakta sebenarnya dan mencuci tangan dari tanggung jawab.
“Dengan adanya rekomendasi perbaikan mutu pelayanan dari hasil AMP SR, kami menegaskan bahwa perbaikan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak eksekutif dan legislatif. Jika tidak, maka kasus serupa dapat terulang dan mengancam nyawa ibu lainnya di RSUD Hendrikus Fernandez,” tambah Jhesan.
Pernyataan GMNI Flotim menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak RSUD Dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam mengungkapkan informasi terkait dengan kematian Ibu Novi dan anaknya, serta perbaikan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik demi keselamatan pasien di masa mendatang.
Reporter : Dangke
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.