Hukum  

Dugaan Pungli Biaya Studi Literasi di SMP Negeri 4 Situbondo

Poros NTT News

Situbondo, PRS – Sebuah kontroversi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk biaya studi literasi di SMP Negeri 4 Situbondo telah mencuat ke permukaan.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian publik dan melibatkan LSM Perjuangan Rakyat dalam penyelidikannya.

Menurut surat nomor 422/ 570/ 431.301.7.3.30 /2023 yang dikeluarkan pada 16 September 2023, setiap peserta didik kelas VIII di SMP Negeri 4 Situbondo diminta membayar biaya studi literasi sebesar Rp 1.115.000,-.

Pembayaran biaya ini telah diatur hingga batas waktu maksimal pada 20 Oktober 2023. Biaya tersebut dinyatakan berasal dari dana mandiri dan sukarela yang diberikan oleh para wali murid.

Kontroversi muncul ketika seorang orangtua siswa menyampaikan keberatannya terhadap pungutan biaya ini kepada LSM atas dugaan praktik yang melibatkan oknum panitia sekolah.

Mereka diduga bekerja sama dengan sebuah biro travel untuk melaksanakan studi observasi. Surat nomor 422/ 100/ 431.301.7.3.30 /2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fransiskus Dohos Desak Polres Mabar Proses Kasus Foto Telanjang yang Tersebar dalam Tahanan

Ia mempertanyakan alasan mengapa penarikan biaya studi observasi dilakukan sebelum izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) disetujui. Ia juga menyoroti ketentuan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan semangat sukarela.

Menurut Hartadi, permohonan izin studi observasi seharusnya mempertimbangkan relatif kemampuan wali murid SMPN 4 Situbondo.

Karena sifatnya sukarela, tidak seharusnya ada nominal yang ditentukan, sehingga semua wali murid dapat berpartisipasi tanpa hambatan ekonomi.

Namun, dalam kasus ini, ada penentuan biaya sebesar Rp 1.115.000 per murid, yang dipertanyakan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat sukarela.