Situbondo, PRS – Sebuah kontroversi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk biaya studi literasi di SMP Negeri 4 Situbondo telah mencuat ke permukaan.
Kasus ini telah mendapatkan perhatian publik dan melibatkan LSM Perjuangan Rakyat dalam penyelidikannya.
Menurut surat nomor 422/ 570/ 431.301.7.3.30 /2023 yang dikeluarkan pada 16 September 2023, setiap peserta didik kelas VIII di SMP Negeri 4 Situbondo diminta membayar biaya studi literasi sebesar Rp 1.115.000,-.
Pembayaran biaya ini telah diatur hingga batas waktu maksimal pada 20 Oktober 2023. Biaya tersebut dinyatakan berasal dari dana mandiri dan sukarela yang diberikan oleh para wali murid.
Kontroversi muncul ketika seorang orangtua siswa menyampaikan keberatannya terhadap pungutan biaya ini kepada LSM atas dugaan praktik yang melibatkan oknum panitia sekolah.
Mereka diduga bekerja sama dengan sebuah biro travel untuk melaksanakan studi observasi. Surat nomor 422/ 100/ 431.301.7.3.30 /2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.
Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.
Ia mempertanyakan alasan mengapa penarikan biaya studi observasi dilakukan sebelum izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) disetujui. Ia juga menyoroti ketentuan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan semangat sukarela.
Menurut Hartadi, permohonan izin studi observasi seharusnya mempertimbangkan relatif kemampuan wali murid SMPN 4 Situbondo.
Karena sifatnya sukarela, tidak seharusnya ada nominal yang ditentukan, sehingga semua wali murid dapat berpartisipasi tanpa hambatan ekonomi.
Namun, dalam kasus ini, ada penentuan biaya sebesar Rp 1.115.000 per murid, yang dipertanyakan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat sukarela.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.