Larantuka,Prs- Menanggapi permintaan maaf Gregorius Senari Duran kepada Pemda Flores Timur dan pengunduran diri dari sebagai kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina dalam perkara Lahan eks kantor Kimpraswil di Kelurahan Waihali, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kuasa hukum Pemda Flotim, Ben D. Hadjon mengaku menghargai itikad baik Gregorius Senari Durun dalam menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya.
“Dia sudah minta maaf, namun dari segi penggunaan istilah menyangkut “mencabut kuasa yang diberikan kepadanya” adalah kurang tepat karena kuasa hanya dapat dicabut oleh pemberi kuasa, sedangkan bagi penerima kuasa adalah mengundurkan diri untuk tidak lagi menangani perkara tersebut,” ujarnya kepada media. Minggu 19 Maret 2023.
Menurut Ben Hadjon, dengan adanya permohonan maaf tersebut dan secara eksplisit tampak pada keterangannya menunjukkan, Gregoriius Senari Durun menyadari adanya kekeliruan yang telah dilakukannya dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh ahli waris Max Labina.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setiap dugaan tindak pidana ada tempus delictinya sebelum perkara tersebut dilaporkan ke polisi.
Dengan demikian pengunduran diri, Gregorous Senari Durun sebagai kuasa hukum, tidak akan mempengaruhi atau menghapus adanya dugaan tindak pidana dalam perkara a quo, khususnya berkaitan dengan tindakannya dalam penanganan perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.