Hukum  

Adhitya Nasution Percaya Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pagar Pacuan Kuda Babau

Poros NTT News
Gambar Penasehat Hukum Adhitya Nasution, SH., MH., M.SI., CTL bersama Timnya.

Kupang,PRS– Pengadilan Tipikor Kupang memulai sidang kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau pada hari Senin, 26 Juni 2023.

Sidang ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek pembangunan yang dihadiri oleh 3 terdakwa Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K, dan penasehat hukumnya ini.

Dalam persidangan kali ini, Penasehat Hukum Adhitya Nasution, SH., MH., M.SI., CTL mewakili pihak yang terdakwa.

Pada saat mendengar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan mereka berdasarkan bukti dan argumen yang mereka anggap kuat.

Namun, penasehat hukum Adhitya Nasution, SH., MH., M.SI., CTL, yakin bahwa pihaknya dapat membuktikan kali berikut persidangan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau.

Penasehat Hukum Adhitya Nasution yang mewakili pihak terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau, yakina bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia berpendapat bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Baca Juga :  Diduga Wartawan Salah Dengar Sekda PIG Sebut Wakil Bupati Pakai Uang Rp.20 juta

Nasution menjelaskan bahwa tim pembelaan telah melakukan penyelidikan yang cermat dan mendalam terhadap seluruh dokumen, laporan, dan informasi terkait proyek pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau.

Hasilnya, mereka tidak menemukan adanya kerugian finansial negara yang signifikan.

Jadi “Kami tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang ini,”tegasnya kepada awak media usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Oleh karena itu, Adhitya Nasution menyampaikan pernyataan ini didasarkan pada keyakinannya bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau ini.

Lebih lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pembelaan menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan dana atau kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Ia merasa tidak perlu mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan, pihaknya ingin agar proses persidangan segera masuk ke tahap pembuktian, agar apa yang didakawakan Jaksa bisa dibuktikan didalam persidangan,ungkapnya.

“Karena buat kami, dari bukti-bukti yang kami miliki dan keyakinan kami tim penasehat hukum, tidak ada kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan pagar pacuan kuda di Babau,” sebut Penasehat Hukum Adhitya Nasution ini.

Baca Juga :  Kajari TTU  Lakukan OTT Terhadap Ketua Araksi NTT AB di So'E

Sementara sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang  dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua Hakim Anggota. Hadir juga JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Pantauan media dilapangan sidang tersebut berlangsung secara transparan dan adil, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Nampak pihak pengadilan akan mendengarkan keterangan dari berbagai saksi, menganalisis bukti-bukti yang ada, dan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan akhir.

Informasi lanjutan sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.(01/PRS).