Kefamenanu,Porosnttnews.com- Peristiwa yang tidak disangka terjadi Seorang warga kelurahan Benpasi, Kota Kefa, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, ditemukan meninggal akibat diseret banjir sejauh kurang lebih 2 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilansir melalui media betabutunews.
Korban tersebut bernama Dominikus Sanak (71) warga RT 020/ RW 006 kelurahan Benpasi, kota Kefamenanu, ditemukan warga pada pukul 08.00 pagi, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022.
Pada saat ditemukan di kali, korban dalam kondisi tertelungkup dan tubuhnya penuh dengan pasir.
Aparat kepolisian, Polres TTU setelah mendapat informasi tersebut, langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan hal tersebut dengan melakukan olah TKP. Setelah itu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Kefamenanu.
Keluarga yang mengetahui kematian tersebut melalui pemberitaan media dan postingan di akun Facebook, langsung menuju RSUD Kefamenanu. Setelah tiba, keluarga mencocokkan identitas korban dan pihak keluarga memastikan kalau korban adalah keluarganya.
Salah satu anak korban, Regina Nel mengatakan pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan keluarga menolak untuk dilakukan otopsi sehingga korban langsung diantar ke rumah duka di Kinbabe kelurahan Benpasi.
Seperti dilansir dari media Savana Paradise.Com, salah satu anak korban Regina Nel ketika ditemui di rumah duka mengatakan keluarga baru mengetahui kabar duka tersebut dari pemberitaan media dan postingan di akun Facebook.
Regina pun mengakui orang tua Dominikus Sanak memang sakit – sakit.
“Beliau pernah mengalami stroke ringan sehingga kesulitan untuk berjalan,” kata Regina.
Regina mengisahkan semalam setelah makan malam, bapak meninggalkan rumah untuk pergi ke seberang kali dan melihat hewan peliharaannya.
Dan biasanya kalau bapak pergi dan sudah malam, biasa nginap di sana karena beliau ada membuat sebuah pondok dekat kandang hewan tersebut.
“Kami tidak menyangka kalau bapak harus mengalami kejadian ini,” ungkap Regina dengan penuh dengan linangan air mata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.