TTU, PRS – Kantor Imigrasi kelas II Atambua, menggelar rapat koordinasi dengan Tim pengawasan Orang Asing atau yang disebut TIMPORA Kabupaten TTU untuk memperketat pengawasan Orang Asing.
Rakor Timpora TTU yang berlangsung di Hotel Victory II jalan Kartini Kota Kefamenanu ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II Atambua K.A Halim, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023.
Rakor Timpora dengan tema “Penguatan peningkatan dan pengawasan lintas batas, serta program pendataan dan permasalahan status kewarganegaraan”.
Hadir pada rakor tersebut, Kakan Kesbangpol, Kejari TTU yang diwakili oleh Kasi Intel S.Hendrik Tiip, S.H, kasi Intel Polres TTU IPTU Anyer Nenobais, Kadis Dukcapil Erwin Ta’olin, S.E, Kodim 1618/TTU, Disnaker TTU yang diwakili oleh Kabid PT2K Jedith Kapitan, S.H.
Selain itu hadir juga dari kantor Bea dan cukai Atambua, Karantina Atambua,para Camat lintas batas Negara yaitu camat Bikomi Nilulat, Marsel Sara, Camat Bikomi Utara, Camat Insana Utara, Camat Biboki Anleu.
Rakor tersebut menghadirkan beberapa Nara sumber, seperti Rudi Sandy dari Kanwil Kemenkumham NTT, Regina,Kaban kesbangpol TTU, Thelymitro Kapitan, Kadis Dukcapil TTU Erwin Ta’olin.
Kepala kantor Imigrasi kelas II Atambua K.A.Halim mengatakan sejak terpisahnya Timor Leste (sebelumnya Timor Timur) pada tahun 1999 kita memiliki satu pekerjaan rumah (PR) yang harus kita selesaikan bersama, yaitu status kewarganegaraan bagi perkawinan campur.
Terkait penanganan terhadap hal tersebut,kewenangan bukan hanya dari pihak Kemenkumham atau Imigrasi, tetapi semua lintas sektor lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.