Diantaranya POLRI, TNI, Imigrasi,Bea Cukai, Karantina, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait, diantaranya Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Disnakertrans,Kejaksaan, Pengadilan, dan semua lintas sektor lainnya, tutur Halim.
Mari kita sama sama dengan wadah Timpora yang ada bergerak dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh masyarakat, agar bisa dipahami secara baik dan benar terhadap status kewarganegaraan, khusus bagi yang kawin campur, imbuh Halim.
Dengan demikian, maka kita bisa mengetahui dan miliki data tentang Orang Asing di wilayah kita, baik yang kawin campur, orang Asing yang melintas dan yang tinggal di Wilayah Negara kita, karena kuliah ataupun bekerja, jelas Halim.
Halim menambahkan, Imigrasi hanya sebagai leding sektor, yang akan berikan blanko untuk pendataan dengan formatnya, perkawinan Campur (Perca) dan permasalahan yang dihadapi keluarga tersebut.
Lebih lanjut Halim menjelaskan perkawinan campur antar warga Timor Leste dan warga Indonesia , hingga saat ini belum terselesaikan, sehingga melalui Timpora, kita dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, agar yang Kawin campur harus mengetahui status kewarganegaraannya.
Halim mengatakan perkawinan campur, bukan hanya antar warga Indonesia dengan warga Timor Leste, tetapi dengan warga Negara luar lainnya.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.