Larantuka,Porosnttnews.com– Sejenis judi apakah pasar malam bukan judi? Perlu diduga untuk kesekian kalinya Pasar Malam kembali digelar di kota Larantuka Flores Timur NTT memiliki resiko buruk ketika keuntungan hanya sepihak.
Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap.
Sesuai pantuan awak media Jumad (01/07/2022) sekitar pukul 22 :00 Wita terjadi lagi sejenis permainan Pasar malam yang digelar sejak sepekan lalu yang bertempat di Gege Keluraha Waihali, Kecamataan Larantuka tepatnya di samping Hotel Fortuna tersebut,
Terlihat pasar malam bisa terjadi meraut keuntungan sepihak secara tidak wajar secara terang-terangan berupa jenis permainan yang digelar di Pasar malam itu tanpa disadari .
Ironisnya, meski berbau judi tidak terlihat aksi dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur atau pihak keamanan setempat untuk menindak lanjuti kegiatan yang cukup merugikan masyarakat yang datang dan mengikuti berbagai jenis permainan di Pasar malam dengan membayar sejumlah uang dilokasi pasar malam.
“Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain permain harus membayar sejumlah uang, baik itu dipermainan bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak citra nama baik kota kita yang di juluki kota Reinha,”Ungkap seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan.
Kondisi ini sangat riskan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini apalagi masih dalam proses pemulihan pasca Pandemi Covid-19, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung dari masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.