Daerah  

Pasar Malam di Kota Larantuka Apa Bukan Sejenis Judi

Reporter : Kontributor YN Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Keterangan kondisi lapangan Pasar malam.

“Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku,”tegasnya.

Seperti di ketahui, aksi perjuadian berkedok pasar malam tersebut di back upp oleh oknum oknum aparatur negara.

Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum..

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apa pun juga untuk memakai kesempatan itu.

3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan  yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.

Danjuga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.**

Baca Juga :  Keren, di Flotim Kapolres dan Anggota Apel Menggunakan Tas Buatan Lokal