Penolakan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor : 009/DPC-PMKRI/I-F/XI/2022 Tentang Penolakan Musholla dan Kapela di lingkungan Polres TTU pada tanggal 23 November 2022.
Isi surat penolakan tersebut, karena ada informasi bahwa rencana pembangunan Musola dan Kapela Oekumene, tidak berkoordinasi dengan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) TTU, ungkap Germas PMKRI TTU.
Sementara itu, Ketua PMKRI cabang Kefamenanu mengatakan, kita semua harus menjaga toleransi antar umat beragama.
Terutama di Kabupaten TTU yang selama ini toleransi antar Umat Beragama sudah terjalin dengan baik.
Sehingga terjadi keharmonisan dan kenyamanan, serta kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten TTU, seperti selama ini.
Ia juga berpesan agar ketika Musola dibangun harus tetap menjadi Musola saja, jangan sampai kemudian berkembang jadi Masjid, begitu dengan rencana bangunan Kapela Oekumene jangan berkembang menjadi Gerakan, dengan alasan penambahan personil Polri, pinta Ketua PMKRI TTU.
Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson S.H, S.IK, M.H mengatakan, Pembangunan Musola dan Kapela Oekumene, kami melihat Progres kami, kerena Polri adalah Insitusi Kuat, sehingga kami menanam diri terhadap anggota Polri dengan keimanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.