Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Doris Rihi Diminta Jangan Gegabah Soal Hak Nakes Flotim

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Sebelumnya, AMPERA Flotim kepada Porosnttnews.com, Kamis (20/10/2022), mengingatkan Pemda Flotim soal penganggaran Rp. 14 Miliyar hasil klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 dalam APBD Perubahan 2022 seyogianya berpedoman pada Permendagri 27/2021.

“Penyusunan APBD Perubahan 2022 berpedoman pada Permendagri 27/2021, jelas mengatur hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dianggarkan sebagai pendapatan retribusi daerah.

Lantas menganggarkan hasil klaim tersebut sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah, apa dasar hukumnya? Setiap kebijakan pemda harus dijelaskan dasar hukum yang dirujuk, tidak sekedar omong-omong saja ya” bebernya

Lebih lanjut AMPERA Flotim, menjelaskan klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diajukan oleh RSUD Larantuka kepada Kementerian Kesehatan setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan setempat sesuai Juknis dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Covid 19.

“Besaran tarif pelayanan Covid 19 (rawat jalan dan rawat inap) yang diajukan oleh RSUD Larantuka menggunakan tarif INA CBG sesuai kelas rumah sakit.

Baca Juga :  Pemda TTU, Tiga (3) Ranperda akan Diajukan untuk Dibahas pada Sidang I DPRD Tahun 2022

Lagi pula lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku” jelasnya

Sehingga menurut AMPERA, hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dengan menggunakan tarif INA CBG tidak sesuai dengan kriteria pengelompokan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 .

“Penyesuaian penganggaran sebagai kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya berkenaan dengan dana kapitasi JKN sesuai Permendagri 28/2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda,”tutupnya.**