Kupang,Porosnttnews.com– Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Rihi diminta jangan gegabah dalam kebijakan memangkukan Rp. 14 Miliyar klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam RAPBD Perubahan 2022, sehingga mengabaikan hak tenaga kesehatan (Nakes).
Permintaan ini disampaikan kelompok mahasiswa asal Flotim di Kupang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim melalui pernyataan sikap merespon polemik masih ditundanya penganggaran hak tenaga kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 dengan alasan biaya klaim yang ditransfer Kementerian Kesehatam ke rekening RSUD Larantuka sebagai Doris Rihi Diminta Jangan Gegabah Soal Hak Nakes Flotim.
Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Rihi diminta jangan gegabah dalam kebijakan memangkukan Rp. 14 Miliyar klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam RAPBD Perubahan 2022, sehingga mengabaikan hak tenaga kesehatan (nakes).
Permintaan ini disampaikan kelompok mahasiswa asal Flotim di Kupang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim melalui pernyataan sikap merespon polemik masih ditundanya penganggaran hak tenaga kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 dengan alasan biaya klaim yang ditransfer Kementerian Kesehatam ke rekening RSUD Larantuka sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Kami minta Penjabat Bupati yang kepemimpinannya masih berumur jagung ini jangan gegabah memangkukan Rp. 14 Miliyar hasil klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah tanpa dasar hukum yang memadai, sehingga merugikan hak para nakes di Flotim” tegas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima Porosnttnews.com, Senin
(24/10/2022).
Ia menyoroti soal kebijakan tersebut dapat mempengaruhi keinerja pelayanan publik pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka karena berkaitan langsung dengan hak nakes yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Cukup sudahlah masalah manajemen pelayanan publik di RSUD Larantuka, ambil contoh mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta JKN yang belum terurai sampai sekarang.
Penjabat Bupati agar fokus perhatikan nakes dengan berikan apa yang menjadi hak mereka, kalau regulasi menjamin hak tersebut kenapa kesannya dipersulit ya” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.