Terlihat 1 unit Finisher sedang menghampar hotmix diatas hotmix lama yang siram aspal perekat. Sedangkan satu unit Tandem Roller sedang menggilas hotmix yang telah dihampar. Disekitar lokasi tersebut, tampak beberapa unit dump truk pengangkut hotmix sedang mengantri untuk menumpahkan hotmix ke Finisher.
Sementara itu, di salah satu bukit yang telah di hotmix, tampak sekitar 40 meter badan jalan telah retak, amblas dan pecah.
Diduga lapisan fondasi aspal tersebut tidak menggunakan agregat A dan B. Hal itu terlihat dari material yang terbongkar di bibir jalan yang amblas.
Dari papan proyek, diketahui proyek tersebut bernilai Rp 14.469.990.000 (lima belas milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kontrak kerja bernomor PUPR.BM.05.01/602/105/IX/2021, tertanggal 27 September 2021. Dana bersumber dari Pinjaman Daerah – PT. SMI.
Panjang jalan yang ditangani 8,26 KM. Waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Lokasi Kabupaten Ende. Kontraktor Pelaksana PT. Yetty Dharmawan. Konsultan Pengawas, PT Dimensi Ronakon.
Direktur PT. Yety Dharmawan, Sony yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tidak digunakannya agregat B dan A dalam proyek tersebut mengatakan, untuk proyek rehabilitasi jalan Ruas Kaburea -Maukaro-Nabe, ada 3 jenis konstruksi yang digunakan. “Pada paket Kaburea (Bts. Kab) – Maukaro – Nabe terdiri dari beberapa type konstruksi penanganan. Type I dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas badan jalan eksisting,” jelasnya.
Untuk Type II, lanjut Sony, rehabilitasi jalan dilaksanakan dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas lapis pondasi agregat A. “Sedangkan type III dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas lapis pondasi Agregat B dan Agregat A,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.