Kupang,PRS- Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Lake Lena, bersama para pengurus dan anggota Fraksi Partai Golkar, telah resmi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di KPU NTT pada hari ini, Sabtu (13/5/2023).
Dalam konferensi pers usai mendaftar, Laka Lena menyatakan bahwa Partai Golkar secara nasional telah menetapkan target untuk memenangkan 20 persen suara di setiap tingkatan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dia juga menyampaikan komitmen Partai Golkar untuk terus mendorong program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah NTT.
Menurut Laka Lena, Partai Golkar memiliki sejumlah program unggulan yang akan diperjuangkan jika terpilih sebagai wakil rakyat di parlemen.
Di antaranya adalah program peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.
“Saya dan seluruh kader Partai Golkar siap bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan program-program tersebut jika dipercayakan sebagai wakil rakyat di parlemen,” kata Laka Lena.
Selain itu, Laka Lena juga mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di NTT untuk bersatu dan bekerja sama dalam memenangkan Pemilu 2024.
Dia menegaskan bahwa persatuan dan kesatuan Partai Golkar merupakan kunci keberhasilan dalam meraih suara dan memenangkan pemilu.
Selain itu, Laka Lena berpesan bahwa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilih wakil rakyat yang berkualitas dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.
Laka Lena berharap, kegiatan pendaftaran para caleg Partai Golkar di KPU NTT ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Partai Golkar pasti dapat meraih dukungan masyarakat yang besar dalam Pemilu 2024, sehingga dapat memperjuangkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat NTT dan Indonesia secara umum.
Menurut dia, tanggal pendaftaran serentak yang ditetapkan Partai Golkar 13 Mei 2023 mempunyai makna tersendiri karena bertepatan dengan nomor urut partai yakni nomor 4. ”1 + 3 = 4,” katanya.
Melki menjelaskan, perekrutan dan seleksi bagi bakal calon legislatif sudah berproses selama kurang lebih satu tahun setengah serta hasil survei. Juga berdasarkan kinerja semua caleg untuk mendapat penilaian dari waktu ke waktu.
”Partai Golkar belum menentukan no urut. Kami daftar menggunakan abjad dan penentuan nomor urut nanti berdasarkan hasil survei kedua,” ujarnya.
Ditanya soal pemilihan tertutup atau terbuka, Melki menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian dan masih menunggu keputusan dari Makamah Konstitusi (MK).
”Kami berharap pemilihan secara terbuka agar semua masyarakat bisa menggunakan haknya. Namun apapun keputusan MK kami partai Golkar siap menjalaninya,” ujar Melki didampingi Sekretaris Inche Sayuna, Bendahara Alain Niti Susanto serta pengurus.
Sebelumnya Plh Ketua KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, Golkar adalah partai ketujuh yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran akan ditutup pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
”Semoga semua partai politik bisa melakukan pendaftaran sesuai jadwal secara baik dan sukses. Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka kita akan proses lebih lanjut. Namun bagi partai politik yang berkasnya belum lengkap kita akan kembalikan untuk diperbaiki hingga hari terakhir pendaftaran,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga mengatakan, hingga saat ini Golkar masih konsisten mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden (Capres) RI 2024.
Menurut Melki, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas Golkar, PAN, dan PPP sampai saat ini belum memutuskan siapa Cawapres RI.
Melki menambahkan, Partai Golkar NTT tidak mengizinkan Kepala Daerah dari Partai Golkar maju Caleg. “Tetapi ada keluarga kepala daerah yang maju lewat Partai Golkar seperti isteri dan anak. Kepala Daerah yang masih aktif memang kami biarkan supaya fokus terhadap pembangunan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.