Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Daftar Bakal Caleg di Partai Gerindra TTU untuk Pemilu yang Akan Datang

Reporter : David Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Potosnttnews.Com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA ) TTU, telah merekrut 39 bakal Caleg sangat berpotensial dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Perekrutan yang dibuka selama satu bulan yaitu dari tanggal 10 September hingga 30 September 2022, DPC Partai Gerindra TTU berhasil merekrut banyak bakal caleg Potensial, yang tentunya akan mendapat kursi DPRD yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra TTU Drs.Eusabius Binsasi diruang kerjanya, ketika ditemui awak media Porosnttnews.Com pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.

Eusabius menjelaskan sejak dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif pada awal September 2022, banyak kader partai yang antusias dan datang mendaftar di sekretariat DPC Gerindra.

Mantan Dirjen Bimas Katolik pada kantor kemenag RI ini,mengatakan sesuai data yang ada, banyak kader yang sudah yang mendaftar, baik kader internal dari Partai GERINDRA sendiri, maupun kader dari partai lain.

Untuk kader dari partai lain, tentu yang bersangkutan, harus melampirkan surat pengunduran dirinya dari partai terdahulu.

Baca Juga :  Pembukaan Sidang III Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang

Ia mengakui, karena kita Partai Nasionalis,maka perekrutan bakal Caleg ini, kita buka untuk umum, ungkap Wakil Bupati TTU ini.

Lebih lanjut Wakil Bupati TTU ini menyampaikan, bahwa karena yang mendaftar sudah melebihi kuota,yaitu ada 39 dari kuota 30 orang, maka saat ini, Partai Gerindra melalui Badan Pemenangan Pemilu ( Bapilu DPC TTU) melakukan Evaluasi bagi para bakal caleg tersebut.

Untuk perekrutan Caleg ini, kita memperhatikan kuota 30 persen bagi kaum perempuan, sesuai amanah Undang Undang.
Dan semuanya sudah terpenuhi, ungkap Eusabius.

Evaluasi tersebut, adalah untuk melihat elektabilitas dan kapasitas bakal caleg yang bersangkutan,apakah memiliki kemampuan untuk meraup suara terbanyak, agar bisa lolos jadi anggota DPRD atau tidak.