Kupang,PRS – lebih dari lima puluh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) terlibat dalam sebuah kegiatan kuliah lapangan yang menghadirkan mereka ke lokasi hutan lindung Camplong, Kabupaten Kupang pada Sabtu, 14 Oktober 2023
Kuliah lapangan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum adat Fatuleu, dengan bimbingan beberapa tokoh adat terkemuka.
Kegiatan berlangsung di sekitar kolam air Oenaek, di mana para mahasiswa duduk bersila mengelilingi kolam sambil mendengarkan penjelasan dari para tokoh adat seperti Bapak Melkianus Manbait Teuknono. Mereka dibimbing oleh dosen-dosen berpengalaman, yaitu Dr. Karolus Kopong Medan, S.H.,M.Hum, Daud Dima Tallo, S.H.,M.A.,M.Hum, dan Dr. Dhesy A. Kase, S.H.,M.H.
Mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam belajar hukum adat, meskipun hanya duduk di bawah pohon dan bersandar pada tumpukan batu karang.
Mereka aktif mengajukan pertanyaan yang dijawab dengan cermat dan cerdas oleh para narasumber, termasuk Melkianus Manbait Teuknono, Yohanes Antonius Manbait Oetpah, Naaman Sabu, Filmon Manbait Fatutuan, Arkilaus Manbait Fatutuan, Karel Manane, dan beberapa ibu dari keluarga Manbait.
Dalam pengarahan awal, Dr. Karolus menjelaskan bahwa materi kuliah hukum adat selama ini diajarkan secara konvensional di dalam ruang kuliah, dengan mahasiswa hanya memiliki akses terbatas pada informasi hukum adat.
Pendekatan kuliah lapangan dianggap penting untuk memberikan mahasiswa akses langsung ke pengetahuan hukum adat.
Daud Dima Tallo, seorang dosen senior hukum adat di Fakultas Hukum Undana, mendukung pendekatan ini dengan merujuk pada praktik pengajaran filsuf Yunani kuno Socrates dan Plato yang mengajar di alam bebas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.