Ia menegaskan bahwa model pembelajaran di luar ruang kuliah dapat memberikan pengalaman berharga kepada mahasiswa.
Selama kuliah lapangan, mahasiswa terlibat dalam pemahaman mendalam tentang beragam aspek hukum adat, termasuk hukum perkawinan adat, hukum pertanahan adat, hukum waris adat, hukum lingkungan adat, dan hukum pidana adat.
Materi ini kemudian diteruskan dalam kelompok-kelompok untuk pembelajaran lebih lanjut.
Kuliah lapangan ini merupakan contoh nyata bagaimana mahasiswa Fakultas Hukum Undana mendapatkan kesempatan berharga untuk mendalami hukum adat dengan pendekatan langsung dari para ahli dan praktisi di lapangan.
Daud Tallo berharap bahwa pengalaman ini akan membantu mereka menjadi pemahaman hukum adat yang lebih komprehensif dan praktis.
Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana telah menunjukkan komitmen mereka untuk memahami dan melestarikan hukum adat dalam konteks lokal yang kaya dan beragam.
Kuliah lapangan ini menjadi langkah yang penting dalam menggabungkan teori dan praktik dalam studi hukum adat.
Editor : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.