PRS – Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka pintu seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025.
Dengan beragam program studi dan infrastruktur berkualitas, UMK menawarkan pengalaman pendidikan yang tak tertandingi di tengah-tengah Kota Kupang.
UMK, yang didirikan pada tahun 1987 berdasarkan inisiatif tokoh Muhammadiyah dan masyarakat Islam setempat, telah berhasil membangun reputasi sebagai pusat pembelajaran yang memadukan keberagaman budaya dari seluruh penjuru Indonesia.
Dengan visi menjadi universitas terkemuka yang menghasilkan lulusan unggul, kompetitif, dan cerdas secara spiritual, intelektual, emosional, serta berwawasan multikultural pada tahun 2025, UMK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Melalui enam fakultas yang dimilikinya, UMK menawarkan berbagai program studi yang telah terakreditasi dengan baik, meliputi
- Pendidikan Biologi (Akreditasi B)
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Akreditasi B)
- PGSD (Akreditasi Baik)
- Pendidikan Matematika (Akreditasi Baik)
- Pendidikan Sosiologi (Akreditasi B)
- Ahwal Al Syakhsyiyah (Akreditasi B)
- Manajemen (Akreditasi B)
- Akuntansi (Akreditasi B)
- Sosiologi (Akreditasi B)
- Ilmu Kesejahteraan Sosial (Akreditasi B)
- Ilmu Politik (Akreditasi Baik)
- Antropologi Sosial (Akreditasi B)
- Ilmu Hukum (Akreditasi Baik)
- Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (Akreditasi B)
- Agrobisnis Perikanan (Akreditasi B)
Untuk mendaftar, calon mahasiswa dapat mengikuti jadwal pendaftaran yang tersedia dalam tiga gelombang, yakni:
- Gelombang Pertama: 1 Maret – 18 April 2024
- Gelombang Kedua: 20 April – 20 Juni 2024
- Gelombang Ketiga: 22 Juni – 12 September 2024
Persyaratan pendaftaran meliputi pengisian formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi nilai akhir yang telah dilegalisir, menyertakan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar beserta soft file, menyerahkan Transkip Nilai dan surat keterangan pindah (bagi mahasiswa pindahan atau transfer), serta pembayaran uang pendaftaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.