PRS – Perjalanan panjang Universitas Muhammadiyah Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur tidak terlepas dari kontribusi para pemimpin yang memiliki dedikasi besar terhadap dunia pendidikan.
Salah satu tokoh yang meninggalkan jejak kuat adalah Zainur Wula.
Ia dikenal sebagai guru besar pertama di Universitas Muhammadiyah Kupang sejak kampus tersebut berdiri pada tahun 1987.
Selain itu, Zainur Wula juga pernah memimpin universitas tersebut selama dua periode sebagai rektor, membawa perubahan penting dalam perkembangan kampus.
Selama memimpin Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof. Zainur Wula dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang humanis dan dekat dengan mahasiswa.
Pendekatan yang sederhana dan terbuka membuatnya mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tokoh masyarakat di NTT.
Kedekatan itu juga membuat kampus semakin dikenal luas dan menarik minat banyak mahasiswa baru untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Kupang.
“Universitas Muhammadiyah Kupang adalah rumah bagi kita untuk belajar dan mengasah masa depan yang lebih baik,” demikian pesan yang sering disampaikan Zainur Wula dalam berbagai kesempatan.
Dalam berbagai sambutannya, Zainur Wula juga kerap menegaskan bahwa Universitas Muhammadiyah Kupang merupakan kampus yang menjunjung tinggi nilai toleransi.
Menariknya, meskipun berada di bawah naungan Muhammadiyah, sebagian besar mahasiswa di kampus tersebut justru berasal dari latar belakang agama Kristen.
Namun keberagaman itu tidak pernah menjadi penghalang. Justru nilai toleransi dan kebersamaan menjadi kekuatan utama dalam membangun kehidupan akademik yang harmonis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













