Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar secara online mau pun ofline, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Persyaratan pendaftaran meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
- Melampirkan fotokopi nilai akhir/Surat Keterangan Kelulusan yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar beserta soft file dalam bentuk CD atau flashdisk.
- Menyerahkan Transkip Nilai dan surat keterangan pindah (bagi mahasiswa pindahan atau transfer).
- Membayar uang pendaftaran, sebesar Rp. 200.000,- untuk mahasiswa baru dan Rp. 250.000,- untuk mahasiswa transfer dan alih jenjang.
Pendaftaran Online
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Melakukan pembayaran uang pendaftaran melalui salah satu rekening berikut:
- Bank NTT atas nama: Univ Muhammadiyah / 001.02.02.806108-9
- BNI atas nama: Rektor. Univ Muhammadiyah Kupang / 0044983828
- BRI atas nama: Universitas Muhammadiyah Kupang / 003901001430306
- Mengisi formulir online melalui Google Form di halaman: https://bit.ly/PMBUMK2023.
- Mengonfirmasi bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran melalui Whatsapp panitia PMB.
- Bagi pendaftar online, pengumpulan berkas data mahasiswa dapat diserahkan pada panitia satu minggu sebelum Gladi Resik PKKMB.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat PMB UMK Kupang, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, nomor 17, Kota Kupang, NTT.
Dengan peluang emas ini, para calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Kupang.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia PMB melalui Whatsapp pada nomor:
- 0821 4642 1133 (Wahid)
- 0812 3706 7420 (Isnaini)
- 0877 2555 0588 (Riska)
- 0821 4642 1133 (Zulkhaedir)
- 0853 3812 4587 (Idris Mboka)
- 0811 3844 499 (Hajrah)
- 0813 3943 0274 (Usian)
- 0812 4618 3864 (Elia Baunsele)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.