Kupang,PRS- Hari pendidikan Nasional yang setiap tahun di rayakan pada tanggal 2 Mei adalah momentum refleksi bahwa sebuah negara/propinsi/kabupaten/kota bahkan desa akan maju jika di topang oleh Kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul.Dan Sumber Daya Manusia yang unggul hanya bisa di peroleh lewat dunia Pendidikan.
Refleksi inspirasi ini,di Flores Timur ada seorang tokoh muda yang pernah meraih sejumlah penghargaan Nasional yakni Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP wakil bupati termuda periode 2017/2022.
Adapun penghargaan Nasional yang di raihnya antara lain; Pertama,Peraih Anugerah Pendidikan Indonesia(API)IGI Pusat tahun 2019 yang mensejajarkan Agus Boli dengan tokoh pendidikan Nasional Lainnya seperti Gubernur Sulawesi Selatan dan beberapa Menteri.
Kedua, Penghargaan sebagai Wakil Kepala Daerah terbaik se-Indonesia tahun 2021 yang di berikan Presiden Jokowidodo melalui Medagri.Ketiga, Penghargaan sebagai Wakil Kepala Daerah terbaik oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2019 dan sejumlah penghargaan lainnya.
Sejumlah prestasi dan Penghargaan ini di peroleh Agus Boli karena rajin belajar dan giat sekolah.Agus Boli terkenal dengan sebutan manusia pintar dan cerdas sejak SD hingga program pasca Sarjana karena selalu langganan juara 1 hingga lulus dengan gelar SummaCumlaude di program Sarjana dan beberapa program Pasca Sarjana.
Kesuksesan Sang Wakil Bupati 2017/2022 dan keberhasilan terus melanjutkan pendidikan pasca sarjana di tengah kesibukan sebagai Wakil Bupati ini di mulai dari kerja keras Agus Boli.Bahkan Agus Boli telah menjadi buruh kasar untuk membiayai sekolahnya sejak usia SD hingga tamat SMA merantau sebagai buruh kasar di negeri jiran Malaysia mengumpulkan uang untuk membiayai kuliahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.