Kupang,PRS – Kegiatan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV dengan tema “Get Ready For Better Future” resmi dibuka oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake di Universitas Muhammadiyah Kupang Pada Kamis, 17 Oktober 2023.
Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 17 hingga 19 Oktober 2023, dengan tujuan menerapkan konsep Kampus Merdeka sekaligus mempromosikan lembaga pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sambutan dari Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, menandai pembukaan resmi acara ini sekitar pukul 19.23 WITA.
Dalam sambutannya, Ayodhia Kalake menekankan pentingnya pendidikan tinggi dalam mengembangkan potensi mahasiswa dan menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) melalui penelitian berbasis penalaran.
Putra Adonara Ama Kalake juga menyampaikan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada tujuan nasional dan daerah.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan terkait akses anak muda terhadap perguruan tinggi di NTT, dengan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi yang masih di bawah rata-rata nasional.
Menurutnya berdasarkan data BPS angka partisipasi kasar pendidikan tinggi anak pada usia 19 sampai 23 pada tahun 2022 adalah 32,48% sedikit diatas nasional 31,16 %.
Kalake menyampaikan data ini menunjukan masih banyak anak muda NTT yang belum menikmati bangku kuliah dengan berbagai alasan.
Meskin pun berkuliah tidak dapat menjamin kesuksesan seseorang tetapi belajar di perguruan tinggi dapat membuka peluang untuk kehidupan sosial yang lebih baik.
Di NTT “Kita memiliki 58 PTS dan 6. PTN. Kehadiran PTS dan PTN ini akan mempermudah akses anak NTT untuk layanan pendidikan tinggi.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.