Maumere,PRS– Berdasarkan informasi yang diterima dari canel youtube Tribun Net Flores yang rillis tanggal 6 juni 2023, dan berjudul “Bincang Flores, dengan narasumber bernama Hubertus.”
Disampaikan Mario M. Da Silva, terdapat pernyataan yang diduga menyinggung dan mencoreng nama Organsasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Mario Da Silva mengatakan bahawasannya organisasi GMNI adalah organisasi yang lahir dari PDI Perjuangan.
“Pelajaran yang saya dapat selama masih di GMNI dan sekarang di PDI Perjuangan itu kalo menurut saya sama, pak. Karna GMNI juga lahir dari PDI Perjuangan.
Ada saling kait mengait antara GMNI dan PDI Perjuangan” (kutipan pernyataan Mario Da silva). Sebelumnya diketahui Mario Da Silva merupakan kader PDI Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris PAC Nita serta menjadi salah satu Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka DAPIL 4.
Menanggapi hal tersebut, Yohanes Maro selaku Ketua GMNI Sikka ketika di temui Garda GMNI NTT di Naimata Kota Kupang. Ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar dan sangalah mencoreng nama GMNI secara Nasional.
Lebih lanjut Bung Yoman sapan akrabnya, menjelaskan berdasarkan sejarah dan AD/ART organisasi, GMNI lahir pada tanggal 23 Maret 1954 di Surabaya dari hasil peleburan tiga organisasi besar mahasiswa kala itu.
Terdiri dari Gerakan Mahasiswa Marhaen, Gerakan Mahasiswa Merdeka, dan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia yang memiliki asas perjuangan yang sama yaitu Marhaenisme.
Sementara PDIP didirikan pada tanggal 10 Januari 1976. Dari fakta mau pun penjelasan ini, sudah sangat jelas bahwa GMNI tidak lahir dari PDIP dan dengan sendirinya stereotip liar yang berkembang di masyarakat bahwa GMNI adalah Underbound partai PDIP terpatahkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.