Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Akan Gelar Aksi jika Permintaan Ini Tidak Direspon

Poros NTT News

Mabar,PRS – Laporan polisi yang diajukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, terhadap seorang warga Translok yang memposting gambar di media sosial tertanggal,9 Mei 2023.

Justru telah menimbulkan kontroversi dan tanggapan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng, dari Ketua Presidium PMKRI, Laurensius Lasa.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laurensius Lasa mengecam tindakan Bupati Edi, mengklaim bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang arif dan bijaksana, sebaliknya, mengingatkan pada era Orde Baru yang cenderung anti-kritik.

Dia menyatakan, “Kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.”

Lasa juga mengkritik substansi dari postingan warga Translok, menganggapnya sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Bupati Manggarai Barat yang seharusnya menjadi poin evaluasi bagi pejabat tersebut.

Dia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Bupati tidak boleh terlalu terpengaruh secara emosional dan harus fokus pada substansi masalah yang diperjuangkan oleh warga.

Baca Juga :  Bildad Thonak Beri Motivasi Pada LKTD Mahasiswa Lembata di Stie Oemathonis Kupang

Lasa mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan permintaan kepada Bupati Edi untuk mencabut laporan polisi, yang dinilai sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat dan nalar kritis masyarakat.

Dia juga mengancam akan mengorganisir aksi demonstrasi jika permintaan ini tidak direspon dalam waktu seminggu.

Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI cabang Ruteng, Marsianus Gampu, juga angkat suara.