Mabar,PRS – Laporan polisi yang diajukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, terhadap seorang warga Translok yang memposting gambar di media sosial tertanggal,9 Mei 2023.
Justru telah menimbulkan kontroversi dan tanggapan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng, dari Ketua Presidium PMKRI, Laurensius Lasa.
Laurensius Lasa mengecam tindakan Bupati Edi, mengklaim bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang arif dan bijaksana, sebaliknya, mengingatkan pada era Orde Baru yang cenderung anti-kritik.
Dia menyatakan, “Kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.”
Lasa juga mengkritik substansi dari postingan warga Translok, menganggapnya sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Bupati Manggarai Barat yang seharusnya menjadi poin evaluasi bagi pejabat tersebut.
Dia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Bupati tidak boleh terlalu terpengaruh secara emosional dan harus fokus pada substansi masalah yang diperjuangkan oleh warga.
Lasa mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan permintaan kepada Bupati Edi untuk mencabut laporan polisi, yang dinilai sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat dan nalar kritis masyarakat.
Dia juga mengancam akan mengorganisir aksi demonstrasi jika permintaan ini tidak direspon dalam waktu seminggu.
Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI cabang Ruteng, Marsianus Gampu, juga angkat suara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.