Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Teknis Sesuai Arahan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dalam RDP dengan DPR RI

Poros NTT News

PRS – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi yang akan diemban.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3).

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa dalam pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, BKN telah memberikan masukan terkait tugas dan fungsi yang akan diemban.

Beberapa di antaranya mencakup pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

BKN telah merumuskan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN, termasuk nomor induk pegawai secara nasional, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi, serta ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN.

Rapat tersebut, BKN, KemenPANRB, dan DPR RI menyepakati untuk segera menyelesaikan proses penetapan NIP PPPK Tahun 2021-2023, serta mengalokasikan formasi penerimaan PPPK sesuai dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga :  ADPR RI Julie Laiskodat: Dekranasda NTT Berkolaborasi dengan Tiga Desainer Nasional

Setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi yang berat.