RDP antara BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI merupakan langkah awal dalam menyepakati regulasi yang berkaitan dengan manajemen ASN. Seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankan proses penetapan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Haryomo menegaskan, “Penetapan regulasi terkait manajemen ASN ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian negara, sesuai dengan arahan Undang-Undang yang
Pembahasan RPP Manajemen ASN menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat antara BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI.
Kesepakatan yang tercapai diharapkan dapat memperkuat sistem kepegawaian negara sesuai dengan arahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sumber: https://www.bkn.go.id
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.