Satu Lagi Kasus Pencurian Diselesaikan Secara RJ Oleh Kejari TTU

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Kejari TTU hentikan perkara kasus pencurian dengan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

Giat itu dilakukan di ruang Rapat Kejari TTU Berdasrkan Keadilan Restoratif Nomornya:PRINT.27/N.12/Eoh.2/81/2023 tanggal 12 Januari 2023.

Melalui penyelesaian Restoratif ini,maka Penuntutan atas Gregorius Taimenas,dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dengan alasan, telah ada kesepakatan perdaiaman tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan surat pernyataan damai tanggal 26 Desember 2022.

Serta berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 28 Desember 2022 itu, dinilai kerugiannya dibawah Rp. 2 juta dan ancaman Pidananya dibawah 5 tahun,dan Gregorius baru pertama kali melakukan tindak pidana.

RJ ini karena sudah ada persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT dengan surat nomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923 tanggal 11 Januari 2023.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Kupang Resmi Putuskan Pidana Terhadap Arnoldus dan Yakobus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung