Satu Lagi Kasus Pencurian Diselesaikan Secara RJ Oleh Kejari TTU

Poros NTT News
Keterangan foto: Kejari TTU hentikan perkara kasus pencurian dengan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

TTU, PRS– Kejaksaan Negeri TTU,kembali menyelesaikan kasus pencurian sebuah mesin pencucian motor di kabupaten TTU,secara Restoratif Justice (RJ).

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian Perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas terhadap barang milik korban kantor UPTD KPH wilayah kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada hari Kamis, 12 Januari 2023 bertempat di kantor kejaksaan negeri Timor Tengah Utara di kefamenanu , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, didampingi Kasi Pidum.

Hadir pada kesempatan ini, Kajari TTU Roberth Lambila, para kepala seksi,sekretaris UPTD TTU bersama staf,pihak Polsek Noemuti, pelaku (GT) dan ibu kandungnya,serta penasehat Hukumnya Viktor Emanuel Manbait,SH.

Baca Juga :  Kasus Alkes RSUD di TTU Tiga Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kupang