TTU, PRS– Kejaksaan Negeri TTU,kembali menyelesaikan kasus pencurian sebuah mesin pencucian motor di kabupaten TTU,secara Restoratif Justice (RJ).
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian Perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas terhadap barang milik korban kantor UPTD KPH wilayah kabupaten TTU beberapa waktu lalu.
Pada hari Kamis, 12 Januari 2023 bertempat di kantor kejaksaan negeri Timor Tengah Utara di kefamenanu , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, didampingi Kasi Pidum.
Hadir pada kesempatan ini, Kajari TTU Roberth Lambila, para kepala seksi,sekretaris UPTD TTU bersama staf,pihak Polsek Noemuti, pelaku (GT) dan ibu kandungnya,serta penasehat Hukumnya Viktor Emanuel Manbait,SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












