Hal baik perlu dilakukan ditengah situasi ekonomi darurat begini, seharusnya diberikan arahan untuk memfasilitasi mendapatkan pekerjaan yang layak. Bukan hal terbalik, Polisi Polres Bau-Bau jangan suka-suka mencari kesalahan orang.
“Jadi aparat penegak hukum, bukan membuat orang jadi menderita tapi mengayomi setiap warga negara. Maka Polres Bau-bau harus punya hati, kalau ada orang membantu orang lain mendapat pekerjaan, itu perlu dipahami. Hal baik dilakukan oleh Marius Manek membantu beberapa warga untuk bekerja, apakah dianggap salah,” Alfred Baun mempertanyakan.
“Kalau mau tangkap, banyak koruptor yang sedang merajalela di NTT. Masa orang ada susah, pi tangkap orang susah,” Tutur Alfret Baun
Senada pandangan hukum itu, Gabriel Suku Kotan selaku Pengacara menjelaskan, “Kalau ada pelanggaran secara administrasi mungkin terkait covid-19. Itu pun dilakukan oleh Pol PP bukan kewenangan polisi. Ini bukan tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran. Jadi pihak Polres Bau-Bau segera melepaskan Marius Manek. Itu melanggar aturan hukum dan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Saya anggap Kapolda NTT yang baru sangat tegas maka perlu ada atensi terhadap masalah penahanan Marius Manek di Polres Bau-Bau. Anggota Polres Bau-Bau dapat dikatakan atau diduga melanggar kode etik profesi polri dan pelanggaran hukum Hak Asasi Manusia,” Pungkas Pengacara yang sering disapa Gab Suku Kotan. (TIM/HK)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












