KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Rp 10 Milyar di BPBD Sikka

Reporter : Tim Editor: Redaksi
Poros NTT News

“Organisasi BPBD Sikka merupakan unsur pendukung tugas Bupati Sikka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana. Ia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Sikka, karena itu temuan penyimpangan dana BPBD Sikka Rp 10 Milyar tentu Roby Idong adalah penanggungjawab tertinggi bahkan terdepan,” bebernya.

Karena itu, lanjut Selestinus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka harus lebih dini melakukan tindakan hukum dan tidak boleh menunggu LHP BPK RI yang definitif baru Kejaksaan memulai penyelidikan dan penyidikan. “Kajari Sikka atau Kapolres Sikka sebaiknya dari sekarang memulai suatu penyelidikan dengan memeriksa Bupati Sikka Roby Idong, Kepala BPBD Sikka Yohanes Laba dkk guna dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi,” imbuhnya.

Terkait temuan tersebut, Petrus Selestinus juga mengingatkan DPRD Sikka agar tidak boleh berhenti pada sikap mengungkap temuan sementara BPK ini, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka, melainkan harus tindaklanjutinya dengan penggunaan “hak angket,” agar DPRD bisa mengungkap dugaan korupsi dana BPBD.

Baca Juga :  Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Sikka

“Sekaligus sebagai dukungan politik kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengungkap dugaan korupsi diduga melibatkan tanggung jawab Bupati Sikka Roby Idong,” tegasnya.

Petrus Selestinus juga meminta partisipasi peran media; baik cetak maupun online untuk mengawasi atau mengontrol kasus temuan LHP BPK tersebut, dan tidak terkecoh dengan pernyataan Kepala BPBD Sikka, Yohanes Leba bahwa itu hanya kekeliruan administrasi.

“Peran pemberitaan  Media lokal di Sikka, ungkap Hasil Audit BPK RI meski disebut-sebut masih bersifat sementara, tetap menjadi sesuatu yang penting dan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 10 Milyar TA 2021 di BPBD Sikka telah dijebol oleh ‘tikus-tikus’ dan saat ini tikus-tikusnya dipastikan mulai mencari kambing hitam dan mencoba berlindung di balik dalih ada kekeliruan administrasi,” ungkapnya.

Menurut Petrus Selestinus, Yohanes Leba seharusnya menyadari bahwa temuan mengenai penjebolan dana BPBD Sikka Rp 10 Milyar tersebut, bukan temuan Inspektorat Kabupaten Sikka yang hasilnya bisa diorder, akan tetapi ini adalah temuan BPK RI yang akan dituangkan dalam LHP BPK RI sebagai Keputusan BPK RI yang sifatnya final.

Baca Juga :  Terancam Gagal Bantuan Sapi di TTU Begini Tanggapan ADPRD PDIP

“Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para koruptor selalu berlindung di balik alasan kekeliruan adminsitasi, kemudian merasa diri sedang dikriminalisasi dll. Padahal justru pada alasan kekeliruan administrasi itu, koruptor jadikan sebagai senjata atau modus  bahkan “post factum” untuk mementahkan fakta, guna menyamarkan hasil korupsi, yang pada gilirannya anak buah pegawai kecil selalu dijadikan tumbal sementara Tuannya berleha-leha,” kritiknya.