Kupang,Porosnttnews.com- Mengusut adanya dugaan korupsi dana penanggulangan bencana senilai Rp 10 Milyar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran (TA) 2021. KPK diminta mengusut aliran dana tersebut dan menangkap para pelaku (terduga koruptor, red). Sekaligus segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)
Demikian disampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H., MH dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini vian pesan WhatsApp/WA pada Senin (07/03/2022).
“KPK dan BPK perlu koordinasi untuk ungkap dan tangkap pelaku ‘jebol’ dana BPBD Sikka Rp 10 Milyar,” tulisnya.
Menurut Petrus Selestinus, temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022, saat dimana Kabupaten Sikka sedang mengalami devisit anggaran akibat pandemi COVID-19 dan bencana alam yang tidak ada hentinya.
“Korupsi di tengah bencana dunia dan rakyat susah akibat bencana yang berkepanjangan dalam sistim hukum positif kita ancaman pidananya adalah hukuman mati, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” jelasnya.
Terkait bantahan Kepala BPBD Sikka, Yohanes Leba bahwa temuan penyimpangan dana BPBD Sikka sebesar Rp 10 Milyar hanyalah masalah kekeliruan administrasi, Petrus Selestinus menegaskan, publik Sikka lebih percaya temuan dan LHP BPK RI, ketimbang klarifikasi Yohanes Laba.
“Alasannya, karena LHP BPK RI merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam LHP BPK sebagai Keputusan BPK,” beberapa Selestinus.
Advokat PERADI itu berpendapat, bahwa orang yang paling bertanggung jawab terkait dugaan adanya penyelewengan dana tersebut adalah Kepala BPBD Sikka, Yohanes Leba dan Bupati Sikka, Roby Idong selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Sikka sekaligus atasan langsung Yohanes Leba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.