Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah oleh KPK

Poros NTT News

Jakarta,PRS – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghadapi tuntutan keras dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan penjara selama 10,5 tahun terhadapnya.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 September 2023, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, menyampaikan tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Wawan Yunarwanto, seperti yang dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dihadapkan pada tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dapat dibayarkan.

Tidak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Juga :  Di NTT Ada Penemuan Potongan Kepala Bayi Manusia Depan Pintu Dapur