Jakarta,PRS – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghadapi tuntutan keras dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan penjara selama 10,5 tahun terhadapnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 September 2023, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, menyampaikan tuntutan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Wawan Yunarwanto, seperti yang dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dihadapkan pada tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dapat dibayarkan.
Tidak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.