Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) “MTN Rp 50 Milyar” Bank NTT Itu Kelalaian Disengaja, Bukan Risiko Bisnis

Reporter : Tim Editor: Redaksi
Poros NTT News
“MTN Rp 50 Milyar” Bank NTT Itu Kelalaian Disengaja, Bukan Risiko Bisnis

Kupang,Porosnttnews.com- Sejumlah media di NTT (:selatanindonesia.com, koranntt.com, katantt.com, lintasntt.com) sejak tanggal 17 dan 18 Maret 2022 dalam satu irama ‘kor’ memberitakan tentang hasil Keputusan RUPS Bank NTT Tahun 2022 bahwa pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT di PT. SNP merupakan Business Judgement Rules (BJR) atau resiko bisnis.

Mengutip pemberitaan media selatanindonesia.com dan sejumlah media lain (koranntt.com, katantt.com, lintasntt.com) “Para pemegang saham Bank NTT yang terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se Provinsi NTT bersepakat bahwa persoalan  Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT merupakan resiko bisnis.

Kesepakatan itu terbangun dalam momentum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2022 Bank NTT di Lingko Meeting Room, Sudamala Resort, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (17/3/ 2022).

Salah satu pemegang saham, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di arena RUPS mengatakan, dalam RUPS sebelum-sebelumnya ia yang mengangkat dalam forum RUPS bahwa persoalan MTN merupakan bagian dari resiko bisnis, bukan berdampak pada bagian dari kerugian negara. “Kita juga sudah mengetahui sebelumnya bahwa Bank NTT melalui MTN itu sudah memperoleh Rp 500 miliar lebih dan kerugian Rp 50 miliar itu merupakan resiko bisnis”

Baca Juga :  Kejari Flotim Koordinasi dengan Inspektorat untuk Tetapkan Status Kasus "Manja Mente"

Pandangan Wali Kota Kupang dan Pemegang Saham terkait persoalan MTN Rp 50 Milyar Bank NTT sebagai resiko bisnis adalah sangat tidak tepat, karena seharusnya pandangan tersebut merujuk pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (PT) pada prinsipnya mengakomodir Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan 97, yaitu sebagai berikut:

Pasal 92 ayat (1) dan (2):

  1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 97:

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di TTU

Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Anggota Direksi tidak dapat di mintai pertanggungjawabanya atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.