Roberth menegaskan saat ini, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan dan difokuskan pada perusahaan yang melakukan pinjam pakai ‘bendera” telah memenangkan tender dan mengerjakan proyek – proyek pemerintah pada tahun 2017 hingga tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Robert menyampaikan bahwa dalam penyelidikan tersebut Timnya menemukan beberapa pihak yang melakukan pinjam meminjam bendera dalam pengerjaan proyek, seperti persidangan kasus Alkes pada RSUD Kefamenanu.
Dimana dalam pengembangan kasus tesebut,ditemukan adanya perusahaan ” Boneka ” yang hanya pinjam bendera.
“Jadi sanksinya kami akan menutupi perusahaan tersebut, agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain ke depan. Iya, ini seperti mobil saja, sehingga harus dijadikan sebagai rental,” sebut Roberth.
Demikian harapan-nya bahwa kalau kontraktor yang tidak memiliki perusahaan, jangan paksakan diri untuk kerjakan proyek, karena pinjam “bendera” adalah merupakan praktik fiktif terlibat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.