Kajari TTU Akan Tutup Perusahaan Oknum Kontraktor-Nya Nakal

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH.

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH akan tidak segan – segan menutup perusahaan (Koorporasi) yang melakukan pinjam meminjam “bendera” dalam mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU Provinsi NTT.

Roberth menjelaskan dirinya tak akan segan-segan melakukan proses hukum bagi kontraktor yang melakukan pinjam meminjam  “Bendera” perusahaan selama mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa di Kab.Timor Tengah Utara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Oknum yang sering melakukan pinjam meminjam bendera dalam mengikuti tender, dianggap sebagai oknum kontraktor  “Nakal” sebab punya tujuan untuk memonopoli pemenangan tender dalam pengadaan barang dan jasa tersebut,” tegas Roberth dihadapan Awak Media di ruang kerja-Nya, Rabu,6/04/2022.

Tindakan pinjam meminjam bendera perusahaan seperti ini, bisa diduga memonopoli untuk menangkan tender sebuah proyek, dan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang sebenarnya.

“Kali ini, kami tidak segan – segan untuk mengambil tindakan hukum secara tegas,terhadap yang perusahaan yang bersangkutan,” tutur Roberth.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD NTT Segera Buka Suara Atas Pembunuhan Ibu dan Anak

Saat ini, kata Roberth pihak-Nya sementara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan, bukan dilakukan oleh manusia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung