Kefamenanu, Porosnttnews.com– Diduga Pelaku pemerkosaan berinisial “Y”akhirnya dilaporkan oleh korban atas nama (AL) ke Polres TTU pada hari Rabu tanggal 7/12/2022 pukul 17.00 WITA.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, S.H, S.IK, M.H melalui Kasi Humas Polres TTU Iptu Ketut Suta.
Penyampaian Ketut Suta melalui rilisan yang diterima oleh Awak media mengatakan korban pemerkosaan AL telah melapor ke Polres TTU atas peristiwa yang dialaminya.