Kefamenanu, Porosnttnews.com– Diduga Pelaku pemerkosaan berinisial “Y”akhirnya dilaporkan oleh korban atas nama (AL) ke Polres TTU pada hari Rabu tanggal 7/12/2022 pukul 17.00 WITA.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, S.H, S.IK, M.H melalui Kasi Humas Polres TTU Iptu Ketut Suta.
Penyampaian Ketut Suta melalui rilisan yang diterima oleh Awak media mengatakan korban pemerkosaan AL telah melapor ke Polres TTU atas peristiwa yang dialaminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.