Lebih lanjut Ketut Suta menjelaskan terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban AL seorang warga upkasen Kelurahan Sasi Kecamatan Kota kefa, Kabupaten TTU.
Kata Ketut Suta, menurut korban pelaku bernama Yusuf (Y) warga upkasen, RT 018/RW 006,kelurahan Sasi kecamatan kota Kefa Kabupaten TTU yang saat sementara pengejaran Polisi.
Ia mengatakan ada pengakuan dari korban AL bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tgl 3 Desember 2022 sekitar jam 18.00 Wita.
Dimana korban selesai kerja di warung di BTN km 9, korban berjalan kaki pulang ke rumahnya di Upkasen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.