Dari keterangan 30 saksi tersebut dan sesuai hasil pemeriksaan tim teknis ada temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai ,bahkan ada item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan oleh kontraktor.
Akibat dari itu maka Negara dirugikan sebesar Rp.1,4 Miliar.
Namun setelah dihitung dengan besaran dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya peliharaan 5 persen,maka kerugian Negara Timor angka riil sebesar Rp.854 juta.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi dan dihubungkan dengan keterangan tim Ahli dan memiliki 2 Alat bukti maka Kejari TTU pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sudah menetapkan 3 orang tersangka,masing-masing Thomas Laka (Kadinkes TTU), Leonardus Pascal Diaz ( PPK ) dan Benyamin Lazakar ( kontraktor ),dan kini ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU,tegas Robert.
Untuk ketiga tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Robert menjelaskan pasal UU 31 tahun 1998 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk pasal 3 UU 31 tahun 1999 ancaman hukuman minimal 1 tahun,maksimal 20 tahun.sementara pasal UU 31 tahun 1999 ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.