Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Kejaksaan Negeri TTU Menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Proyek

Poros NTT News

Kefamenanu,Porosnttnews.com- Kejaksaan Negeri TTU akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Provinsi NTT.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Thomas Laka(Kadinkes) TTU, Leonardus Dias (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor).

Penetapan ketiga tersangka tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimy Lambila,SH, MH dalam jumpa pers mengatakan setelah melalui penyelidikan kasus proyek pembangunan Puskesmas Inbate oleh tim intelejen Kejari TTU pada bulan Oktober 2021.
Setelah melakukan penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan perhitungan dan keterangan saksi saksi,maka ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai PHO.

Berdasarkan Alat bukti permulaan yang cukup,maka pada tanggal 3 Januari 2022,dan sesuai ekspos bersama tim Jaksa,maka kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan,tegas Kajari TTU.
Robert juga mengatakan untuk kasus proyek pembangun Puskesmas Inbate Kejari TTU sudah memeriksa 30 orang saksi.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Siap Hadirkan saksi dan Alat Bukti