Proses Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir resmi yang tersedia di sini. Batas waktu pendaftaran adalah hingga 16 Desember 2023.
Posisi yang Dibuka dan Kualifikasi: Rekrutmen ini membuka 30 posisi staf di berbagai bidang, antara lain:
Biro perencanaan dan anggaran, sekretariat jenderal kemenkes:
- Program M/E Planner Coordinator (1 orang)
- Program M/E and Planner Assistant (1 orang)
Dit. Tata kelola kesehatan masyarakat, dit. Jenderal kesehatan masyarakat, kemenkes:
- Program Coordinator (1 orang)
- Finance Coordinator (1 orang)
- Monitoring, Evaluation and Planner Assistant (3 orang)
- Assistant Finance Administration (2 orang)
- HR and Admin Assistant (1 orang)
- Technical Officer (15 orang)
- Monitoring and Evaluation Assistant (1 orang)
- Finance Officer (1 orang)
- Assistant Finance Administration SSR (4 orang)
Syarat Umum:
- Minimal S1 dengan jurusan yang relevan, beberapa posisi mengutamakan S2.
- Kualifikasi khusus sesuai dengan masing-masing posisi.
Informasi Penting:
- Peserta yang lolos akan mendapatkan kontrak selama satu tahun, dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan ketersediaan dana.
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi.
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan kontrak selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan ketersediaan dana. Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat ditemukan di sumber informasi resmi Kemenkes RI di https://www.lowonganterpadu.com/2023/12/kemenkes-buka-rekrutmen-staf-pmu-global.html.
Untuk Informasi Lebih Lanjut: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Sumber: https://www.lowonganterpadu.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.