Kupang, PRS – Koordinator TIM Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, telah memberikan pernyataan pada hari Jumad,13/10 terkait perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka.
Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda NTT terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka telah memunculkan sejumlah indikasi penyelewengan yang mencakup data penerima bantuan yang dimanipulasi, pekerjaan proyek yang tidak terselesaikan, hilangnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, penutupan fakta rumah yang belum selesai, manipulasi item pekerjaan saat PHO, pemberian jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas.
Publik tampak antusias dalam mengawal pengusutan yang dilakukan oleh Polda NTT terhadap kasus ini. Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT, memprediksi bahwa Polda NTT tidak akan memerlukan waktu lama untuk mengangkat kasus ini ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka-tersangkanya.
Dia juga menekankan perlunya menjaga tingkat antusiasme publik agar Polda NTT tetap terkontrol ketat, sehingga peristiwa pidana dapat terungkap dengan jelas, dan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar dapat diidentifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.