Flores Timur,PRS- Pasca menyampaikan permintaan maafnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dan mengundurkan diri dari kuasa hukum Ahli waris Aloysius Boki Labina, Gregorius Senari Duran pada Senin (20/03/2023) Sore kemarin kembali di panggil penyidik unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Flotim.
Diketahui penyidik unit I pidum yang dinahkodai Aipda Irwanto Mbabho kembali memintai keterangan dari mantan kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina tersebut berkaitan dengan kisruh dan polemik tanah eks kimpraswil yang berlokasi di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka.
Hal tersebutpun di benarkan oleh Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M., melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La’a, ketika dikonfirmasi awak media pada selasa (21/03/2023) sore tadi.
Iptu Lasarus La’a menyampaikan bahwa materi pemeriksaan oleh penyidik kepada Gregorius Senari Duran mantan Kasa Hukum Ahli waris Aloysius Boki Labina saat itu seputaran polemik tentang putusan kasasi dan juga alasan pengunduran dirinya dari Kuasa hukum ahli waris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.