Hal tersebut pernah soroti juga dari Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton bahwa kasus kematian ibu dan bayi merupakan kejadian luar biasa yang harus mendapat perhatian serius, karena ini berdampak langsung pada penilaian kesehatan suatu daerah.
Langkah antisipatif yang diambil termasuk memberikan informasi dan klarifikasi kepada keluarga pasien mengenai kronologi dan penanganan kasus ini.
Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, akan dilakukan Audit Maternal Perinatal Surveilans Respon oleh Tim Audit Eksternal.
Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Aksi seribu lilin ini bukan hanya sekadar bentuk protes, tapi juga sebuah panggilan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu dan bayi, yang merupakan bagian yang paling rentan dari masyarakat.
Namun sampai saat ini, Plt Direktur RSUD, Dr. Paulus Lameng, MPH, belum memberikan keterangan yang lebih komprehensif terkait kasus tersebut.
Menurut Paulus Lameng akan disampaikan setelah dilakukan audit maternal perinatal bersama Dinas Kesehatan Flores Timur (Dinkes Flotim), ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pada Senin,18/03/2024.
Demikian aksi ini menjadi sorotan publik atas pentingnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan maternal dan perinatal serta menegaskan perlunya transparansi dalam menangani kasus kematian yang melibatkan ibu dan bayi di RSUD Larantuka.
Reporter : Endik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.