Kupang,PRS – Yohanes Sason Helan mantan General Manager (GM) di Kopdit Swasti Sari berhasil mencuri perhatian publik, kini tengah memperkuat jejaknya dalam dunia politik.
Melalui partisipasinya sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Urut 05, Helan membawa semangat baru untuk mewakili aspirasi masyarakat di Timor, Sabu, Sumba, dan Rote. Namun, apa yang membuatnya begitu menonjol?
Salah satu prestasi gemilang Helan yang membuatnya menonjol adalah kepemimpinannya dalam Kopdit Swasti Sari.
Lembaga keuangan simpan pinjam ini bukan hanya tumbuh di tingkat nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja untuk ribuan orang, mengatasi angka pengangguran.
Keberhasilannya tidak hanya mencerminkan pembuatan keputusan semata, tetapi juga visinya yang kuat dalam memajukan sektor ekonomi secara baik.
Helan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mampu menghadirkan perubahan positif dalam masyarakat.
Sebagai Calon Legislatif DPR RI dari PPP, Yohanes Sason Helan memiliki komitmen berani untuk membawa perubahan positif.
Dengan nomor urut 05 yang bernama Yohanes Sason Helan dengan nomor partai 17, menjadi simbol niatnya untuk menghadirkan perubahan yang signifikan di tingkat nasional.
Tampak Helan bukanlah politisi biasa. Fokusnya pada Timor, Sabu, Sumba, dan Rote menunjukkan keinginannya untuk menjadi suara bagi mereka yang mungkin terabaikan. Ia berjanji untuk mewakili kepentingan rakyat di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu selama masa Kampanye, Yohanes Sason Helan menegaskan pentingnya pemilihan yang bebas dari politik uang dan korupsi.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang hanya memberikan uang tanpa niat nyata untuk membawa perubahan positif.
Helan memperingatkan akan bahaya memilih pemimpin yang hanya membeli suara dan kemudian melupakan tanggung jawabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.