Daerah  

Ada Ruang Gelap Di Bawaslu

Poros NTT News
Ujian Integritas Ketua Bawaslu RI dan Tim Seleksi Oleh Germanus Attawuwur.

Untuk mensengketakan tim seleksi dan Bawaslu ke Komisi Informasi, belum dapat dilaksanakan karena dokumen hasil seleksi itu belum dikuasai oleh Bawaslu RI.

Maka ada peserta seleksi yang sudah berniat untuk menggugat hasil pengumuman itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P-TUN) Kupang. Rencana gugatan ini setelah ditemukan bukti bahwa ada dua orang peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat administrasi,

Yakni KTP mereka tidak sesuai dengan tempat mereka mengikuti seleksi. Kedua peserta itu yang memiliki KTP di kabupaten/kota tertentu tetapi sama-sama mengikuti seleksi calon anggota bawaslu di kabupaten lain.

Dalam pengumuman hasil seleksi kedua orang itu masuk dua belas belas.  Dua orang itu (ANM dan BMNL), menurut seorang peserta seleksi adalah titipan dari (AOR), seorang tim seleksi Bawaslu Provinsi. Dua orang itu adalah keponakan dan saudari kandung dari orang tersebut.

Jadi, unsur nepotismenya terungkap di ruang gelap, sebagai isyarat bahwa kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri. Kejahatan itu tidak pernah sempurna. Ia akan meninggalkan jejaknya.

Baca Juga :  BRI Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur

Terhadap rencana peserta untuk menggugat hasil seleksi tertulis dan  psikotes, seorang anggota tim seleksi memberikan komentar:”

Selama ini tim seleksi merasa aman-aman saja karena tidak ada yang menggugat proses atau hasil. Dengan upaya hukum untuk menggugat hasil seleksi, semua tim seleksi pasti ketar ketir dan tidak berani aneh-aneh, karena dalam tahapan seleksi ada proses tahapan akan terhenti apabila ada yang gugat hasil.”

Malah beliau menyarankan agar segera didaftarkan gugatannya ke TUN dengan obyeknya adalah syarat domisili.

Ruang Gelap VS Integritas

Ruang gelap yang dirumuskan di dalam pedoman itu, patut diduga adalah sesuatu yang sudah direncanakan oleh Bawaslu.

Ruang gelap itu berbanding lurus dengan hasil seleksi yang dikategorikan sebagai informasi public yang dikecualikan, karena itu informasi hasil seleksi  harus dirahasikan dari masyarakat, termasuk oeserta seleksi sendiri.

Tentu pertanyaan besarnya adalah, mengapa harus menjadi dokumen yang dirahasikan? Ada apa?

Ternyata ruang gelap itu benar-benar gelap oleh masyarakat dan peserta seleksi, tetapi begitu terang benderang oleh Bawaslu untuk bertindak sewenang-wenang, untuk berbuat melampaui kewenangannya, atau dalam bahasa orang di kampong penulis, mau tunjuk jago.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Manggarai Barat Bubarkan Pasangan Kelompok Remaja di Tempat Sepi

Justru ruang gelap itu menjadi ujian terberat atau bahkan menjadi boomerang bagi integritas Bawaslu dan Tim Seleksi.

Akhirnya sampailah kita pada kata integritas. Kata itu sering diartikan sebagai kejujuran, ketulusan, keikhlasan.

Kata itu begitu popular. Ia dapat dijumpai di berbagai Badan Publik Pemerintah dengan tulisan Zona Integritas.

Bahkan secara tekstual sudah menjadi bahasa hukum pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 117 huruf d diatur bahwa syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah berintegirtas berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Dengan syarat yang explicit itu seharusnya Komisioner Bawaslu, teristimewa Ketua Bawaslu RI harus lebih berintegritas, lebih jujur dan lebih adil. Syarat itu seharusmya sudah menjadi karakternya sendiri, apalagi dia adalah symbol lembaga pengawas pemilu di republik ini.

Jadi, ruang gelap itu adalah cermin krisis integritas. Oleh Bung Kanis Pari menyebutnya dengan krisis kepribadian integral, krisis keseimbangan otak kali watak, krisis tidak seimbangnya tajam daya nalar dan luhur budi pekerti (Jannes Eudes Wawa: 2004, p.33).

Dua contoh kasus di atas, sudah menjadi bukti kuat, bahwa alasan penundaan karena mengecek validasi NIK peserta adalah sebuah pembohongan public.

Baca Juga :  Aksi Simbolis Anakan Pohon dari Komunitas Desa Kabuna kepada Permabi Kefamenanu

Maka pertanyaan besar, kepada ketua Bawaslu RI adalah do he has integrity? Punyakah dia integritas? Jawabannya harus diuji dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bila ada peserta/masyarakat melaporkan kasus ini ke DKPP.

Mengakhiri tulisan ini, penulis hendak mengutip pesan sang bijak: ”When wealth is lost, nothing is lost; when health is lost, something is lost; but when character is lost, everthing is lost.”(Ketika harta hilang, sebenarnya tidak ada yang hilang; ketika kesehatan hilan, ada sesuatu yang hilang;tetapi ketika karakter hilang, hilang segala-galanya).