Kupang,PRS– Ujian Integritas Ketua Bawaslu RI dan Tim Seleksi Oleh Germanus Attawuwur, pada tanggal 11 Juli 2023, Ketua Bawaslu RI mengeluarkan surat dengan perihal:”Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan.”
Pada alinea pertama surat itu, ketua Bawaslu RI menulis:” Sehubungan dengan adanya beberapa kendala teknis dalam proses memastikan data NIK peserta tes Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-202”
Menanggapi berita itu, penulis memberikan komentar yang kemudian mendorong wartawan media online Selatan Indonesia untuk mewawancarai penulis.
Hasil wawancara dipublish dengan judul:”Yang tidak rasional dari Penundaan Pengumuman Seleksi Anggota Bawaslu Kota dan Kabupaten.”
Didalam wawancara itu penulis mengatakan bahwa dalam sejarah rekriutmen calon bawaslu, baru pertama kali terjadi penundaan seperti ini.
Alasan penundaan karena masih cek keabsahan NIK peserta. Ini adalah alasan yang tidak rasional dan dibuat-buat.
Jika alasan penundaan itu untuk mengecek NIK peserta, kenapa tidak dilakukan sejak pemeriksaan berkas administrasi calon?
Dan, mengecek NIK peserta bukan kewenangan Bawaslu karena kewenangan itu pada tim seleksi. Maka patut diduga kuat ada apa dengan Bawaslu dan ada apa dengan tim seleksi?”
Setelah hasil wawancara itu dipublish, link berita itu dikirim kembali kepada penulis oleh seorang peserta tes. Di bawah link berita itu beliau menulis:”
Ada ruang gelap di Bawaslu, dalam istilah di pedoman seleksi, ada review di Bawaslu RI sebelum diumumkan.
Ini ruang di Bawaslu untuk utak atik calon yang sudah disiapkan tapi tidak masuk bisa diganti, sebaliknya calon yang tidak dikehendaki dengan mudah dieleminir.
Ada calon yang tidak diloloskan tim seleksi tetapi diubah oleh Bawaslu dan direview untuk masuk.
Selain itu untuk pemeriksaan esay tes yang jadi kewenangan timsel, disalahgunakan tim seleksi untuk mendongkrak nilai calon yang diunggulkan tim seleksi, meskipun ada peserta tes yang memiliki pengalaan pemilu panjang dan juga berintegritas, dipatok nilai esay rendah.
Sebaliknya yang tidak punya pengalaman pemilu (nol kilometer) nilai esay tinggi semua, padahal sejatinya nilai rendah karena 10 esay tes adalah soal study kasus pengawasan pemilu dan tata kelola kelembagaan Bawaslu. Terakhir soal mahar bagi yang dijanjikan lolos dengan sejumlah uang.”
Ruang Gelap dan Informasi Publik Yang Dirahasiakan.
Ruang gelap adalah potensi yang patut diduga, dengan sengaja dirumuskan di dalam pedoman rekruitmen calon bawaslu, agar Bawaslu dengan sewenang-wenang dapat mengubah/mengganti hasil kerja tim seleksi dengan orang yang sudah dititipkan oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan.
Ruang gelap itu, saya pinjam istilah pengawasan Bawaslu sendiri, berlaku secara sistematis, terstruktur dan massif. Ruang gelap ini berpotensi melahirkan pengawas pemilu yang tidak berintegritas dan tidak professional.
Pengawas pemilu yang lahir karena titipan akan bekerja mengikuti irama sang penitip dan bekerja dengan prinsip asal bapa senang, biar ibu susah.
Ruang gelap itu berbanding lurus dengan keputusan Bawaslu RI yang mengatakan bahwa hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah informasi public yang dikecualikan.
Informasi public yang dikecualikan adalah bahasa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahasa sederhananya, hasil seleksi adalah dokumen rahasia. Dirahasiakan kepada public.
Masyarakat (atau bahkan peserta tes) tidak boleh mendapatkan hasil tes. Publik tidak dapat mengaksesnya. Publik baru dapat mengaksesnya apabila masa pengecualiannya sudah kadaluwarsa.
Atau, masyarakat baru mendapatkan informasi itu melalui proses sidang sengketa informasi public, melalui jalur ajudikasi non litigasi. Dalam sidang itu, majelis komisioner akan melakukan uji konsekwensi.
Apakah menutup hasil seleksi itu demi kepentingan hajat hidup orang yang lebih banyak atau sebaiknya, apakah hasil seleksi itu bila dibuka akan menimbulkan gejolak social di tengah masyarakat yang mengganggu stabilitas dan keamanan bangsa?
Bila akhirnya atas pertimbangan dan putusan majelis komisioner bahwa hasil seleksi itu adalah informasi public yang terbuka untuk umum, maka informasi itu baru dapat diakses oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.