Masalah tunggakan utang ini segera diselesaikan, kalau dibiarkan berlarut larut pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Mereka juga menuntut agar PT Adhi Karya bisa secepatnya memanggil para mandor yang punya utang untuk segera bertanggung jawab.
Terpisah, Mandor Budi ketika dikonfirmasi media, Kamis (7/7) siang, membantah bahwa dirinya tidak pernah mengenal penerima sub kontraktor atas nama Rolan.
Bahkan, Budi sendiri juga mengklaim bahwa uang yang kini disebut sebagai utang dari pekerjaan itu pun sudah lunas terbayar.
“Saya ngga kenal belio yg kerja bos. Pekerjaan di sana sudah saya borongan sama Pa Harno. Dan kontraknya sudah saya lunasin,” tulis Budi dalam pesan whatsappnya.
Tidak hanya itu, Budi juga meminta agar Rolan langsung menanyakan hal tersebut ke Mandor Harno.
“Sudah saya borongkan sama Pa harno, silahkan tanya sama Pa Harno,” tulisnya.
Sementara itu Gunanto mengaku kalau dirinya memang punya utang pekerjaan pada penerima sub kontraktor atas nama Rolan. Namun utang yang dilaporkan Rolan sebesar Rp 60.800.000 tidak sesuai dengan rekapan data yang disimpan.
“Itu nilainya salah pak, salah besar itu, saya gak pernah utang 80.600.000 ke Rolan,” terangnya ketika dikonfirmasi media, Kamis (7/7) malam.
Bahkan menurut dia, sisa utang yang nanti akan dilunasi ke Rolan hanya sebesar Rp 17.015.000 bukan Rp 80.600.000.
“Pemborong Pak Rolan mengerjakan rumah bantuan 13 rumah dengan nilai kontrak 129.000.000 dan sudah dicicil 66.700.000, sisa pembayaran dikurangi alat kerja dan pekerjaan yg dikerjakan oleh saya masih adalah 17.015.000,” jelas ketika dikonfirmasi media, Kamis (7/7) malam.
Sementara itu penanggung jawab dari PT Adhi Karya di Tanah Merah, Pa Eki berujar kalau dirinya tahu masalah yang dialami oleh para kontraktor.
Eki sendiri mengimbau agar para kontraktor bisa berkoordinasi bersama para mandor untuk menyelesaikan masalah itu.
“Saya tau pak, cuma masalah hutang mandor ke tukang tolong tukang yang bersangkutan info ke mandor dulu terkait nominalnya,” pintanya ketika dikonfirmasi media Kamis (7/7) malam.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.